Advertisemen
![]() |
| Ilustrasi |
Dalam bingkai rumah
tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam
urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan,
minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.Tanggungjawab suami yang tidak ringan
diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang
istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya.
Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak
kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab
terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang
Istri
Ketaatan istri pada suami
adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima
waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati
suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau
neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang
tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka
dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka
terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian?
Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka
kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kalau aku
boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan
memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah
telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud,
Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan
shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh
Albani)
Hak suami berada diatas
hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus
didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa
sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya
meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan
suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh
menolaknya.
“Jika seorang
suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak
mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan
melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari
Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban
seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar
menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya,
begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah
suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan
wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika
bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam
sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al
Fauzan)
Berkhidmat kepada suami
dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas
seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini
didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki
itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa
[4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil
dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak,
mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar.
Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru
karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para
suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat
tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199
via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya,
istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan
rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah
Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak
boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di
rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan
tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh
keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al
Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah
melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan
lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar
rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa
izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah
berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak
mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang
telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak
para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan
oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah
yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan
Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan
penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang
baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada
kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Advertisemen

